Selasa, 25 Oktober 2011

Headline News 26 Oktober 2011 Minimal 5 Tahun Penjara bagi Koruptor

Madiun, KOMENTAR
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syam-suddin menilai, hukuman terhadap koruptor masih ter-bilang ringan. Bahkan ada yang hanya dalam hitungan bulan saja. Oleh sebab itu, di-usulkan agar hukuman bagi pelaku korupsi minimal lima tahun. Hal ini disampaikan Syamsuddin di sela-sela kun-jungannya ke Lembaga Pema-syarakatan Kelas I Madiun dan Lapas Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (25/10).
“Saya menilai hukuman ter-hadap pelaku korupsi kadang tidak setimpal dengan per-buatannya. Hal ini membuat rasa keadilan masyarakat Indonesia tersakiti,” ujar dia kepada wartawan. Menurut dia, hukuman minimal untuk para koruptor sebaiknya tetap ada dalam UU Tipikor nanti-nya. “Akan lebih baik huku-man diperberat hingga mini-mal lima tahun penjara. Hal ini dimaksudkan, supaya memiliki efek jera,” terang pengganti Patrialis Akbar ini.
Ia menjelaskan, hukuman yang diberikan memang ha-rus melalui mekanisme per-adilan yang benar. Kategori korupsi dan beratnya keru-gian negara serta dampak yang ditimbulkan haruslah jadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada tersangka koruptor.
Meski demikian, hukuman yang berat bagi tersangka yang terbukti bersalah harus-lah membuat pelaku atau yang akan melakukan korupsi pikir-pikir dulu. Hal ini, lanjut-nya, menjadi salah satu baha-san oleh tim pengkaji RUU Tipikor bersama bahasan yang lain seperti moratorium remisi bagi para koruptor.
“Kami sedang membahas hal itu. Semua tidak bisa dila-kukan sepihak atau sendiri, harus melibatkan pihak lain-nya,” kata Syamsuddin.
Pengkajian berbagai hal terkait tindakan korupsi ini menjadi salah satu agendanya dalam menjalani 100 hari masa kerjanya setelah ber-gabung dengan Kabinet In-donesia Bersatu jilid II, meng-gantikan Patrialis Akbar. Ko-rupsi disepakati banyak nega-ra menjadi penyebab utama kehancuran bangsa. Cina yang berideologi komunis juga menerapkan hukuman sangat berat kepada koruptor, bah-kan kepada koruptor eks petinggi penyelenggara negara yang bisa divonis hukum tembak mati.(an/sbr)




  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar